Monday, 14 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Puluhan Konflik Agraria di Lampung Belum Tuntas, Perusahaan Bandel Terancam Cabut Izin

14 September 2026 21:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Puluhan Konflik Agraria di Lampung Belum Tuntas, Perusahaan Bandel Terancam Cabut Izin
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

47 konflik agraria di Provinsi Lampung masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Penyelesaian melalui skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 baru terealisasi sekitar 45 persen, sementara 55 persen sisanya masih terus didorong penyelesaiannya.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Lahan dan Agraria yang digelar di GSG Presisi Polda Lampung, Senin, 14 September 2026. Rakor itu dihadiri Orang nomor satu di Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran 15 bupati dan kepala dinas pemerintah kabupaten/kota, ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta akademisi Universitas Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengemukakan bahwa penyelesaian konflik lahan di Lampung akan difokuskan pada dua jalur, yakni pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait kewajiban perusahaan pemegang HGU merealisasikan alokasi 20 persen bagi masyarakat sekitar, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pengakuan masyarakat hukum adat.

Ia mengungkapkan bahwa data yang dimilikinya menunjukkan adanya sekitar 47 konflik agraria di Lampung. Menurutnya, penyelesaiannya harus mengedepankan pendekatan humanis, arif, dan persuasif agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Helfi menuturkan lebih lanjut bahwa pemerintah daerah kini diminta aktif menagih komitmen perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar segera menjalankan kewajiban sesuai ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2021. Ia menggarisbawahi bahwa regulasi tersebut juga telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajibannya, mulai dari teguran administratif, pembekuan izin usaha perkebunan, pencabutan izin, hingga denda sesuai luas lahan dan biaya infrastruktur dan pengembangan kebun.

Kapolda menjelaskan bahwa proses penyelesaian konflik akan melibatkan tim yang dibentuk pemerintah kabupaten/kota bersama BPN, akademisi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, validasi, hingga verifikasi persoalan di lapangan.

Terkait sengketa tanah adat yang telah berlangsung bertahun-tahun di beragam daerah, Helfi menyebut bahwa mekanisme hukum sebenarnya sudah tersedia. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN sesuai mekanisme yang berlaku, namun yang terpenting saat ini adalah memaksimalkan mediasi agar persoalan tidak terus berulang.

Sementara itu, Orang nomor satu di Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai bahwa tingginya kepadatan penduduk menjadi salah satu faktor yang membuat konflik pertanahan di Lampung terus bermunculan, terutama menyangkut wilayah masyarakat hukum adat.

Ia mengungkapkan bahwa pada Agustus lalu pemerintah provinsi telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota untuk membentuk tim pembinaan, pengawasan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat. Menurutnya, tim tersebut nantinya menjadi ujung tombak dalam melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus membantu menengahi persoalan wilayah adat maupun konflik pertanahan di daerah.

Ia menginginkan pembentukan tim tersebut mampu menghasilkan penyelesaian yang lebih menyeluruh sehingga konflik serupa tidak terus muncul di kemudian hari.

Dalam rakor tersebut, perwakilan Kementerian Dalam Negeri turut mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah segera membentuk tim identifikasi masyarakat hukum adat. Tim tersebut bertugas menelusuri sejarah adat, wilayah adat, aset yang dimiliki masyarakat, melakukan verifikasi, hingga menjadi dasar penetapan resmi oleh bupati atau wali kota.

Seluruh pihak juga sepakat agar setiap sengketa pertanahan lebih dahulu diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan langkah persuasif sebelum menempuh jalur litigasi. Hal ini sebagaimana yang terjadi di Lampung Tengah, Way Kanan, ataupun wilayah lainnya supaya tidak lagi bermunculan ketika redup. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari