BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polri terseret kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka berinisial ZJ dan E, dengan salah satunya diketahui merupakan purnawirawan Polri.
Kedua tersangka ditangkap Team URC Satreskrim Polres Lampung Barat saat menjalankan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat patroli di wilayah hukum Polres Lampung Barat, petugas melihat dua orang berboncengan sepeda motor yang ciri-ciri kendaraan maupun orangnya dinilai memiliki kesamaan dengan terduga pelaku kasus pencurian sebelumnya. Keduanya diketahui tengah melaju menuju Kota Batu, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya dihentikan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Satreskrim mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, kedua orang tersebut mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian yang dilaporkan korban. Polisi kemudian mengamankan keduanya bersama beragam barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Lampung Barat.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan purnawirawan Polri tersebut dalam perkara.
"Kasus ini bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB ketika korban berada di sebuah gubuk di area kebun miliknya di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit," kata Satreskrim.
Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di sekitar kebun korban dengan alasan hendak mengambil kembali bibit kacang buncis yang sebelumnya pernah diberikan.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian masuk ke dalam gubuk untuk mengambil bibit. Namun, saat korban hendak mengisi kantong, pelaku pria diduga langsung membekap mulut dan menahan tubuh korban.
Korban kemudian didorong hingga kepalanya terbentur dinding serta mendapat pukulan di bagian tengkuk, sementara pelaku perempuan menahan kedua tangan korban dan mengambil cincin emas dari jari manis tangan kiri korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan logo Honda putih pada bagian depan, nomor polisi BE 3220 MQ, satu helm hitam bertuliskan Cargloss serta sepasang sepatu merek HEK FOAM warna abu-abu. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Satreskrim melanjutkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Polres Lampung Barat akan terus meningkatkan aktivitas patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga menyerukan masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," ujarnya.
Saat ini ZJ dan E masih diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan, termasuk pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.