Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ruko Tak Kunjung Terwujud, Pengelola Metro Mega Mall dan Pemkot Metro Digugat ke PN Metro

16 September 2026 21:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Ruko Tak Kunjung Terwujud, Pengelola Metro Mega Mall dan Pemkot Metro Digugat ke PN Metro
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

METRO, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi yang menjadi objek gugatan dalam perkara perdata wanprestasi yang diajukan Suhati terhadap PT Nolimax Jaya dan beragam pihak terkait.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok sengketa, yakni ruko Blok D-03 di kawasan Niaga Metro Mega Mall, Kota Metro, Rabu, 16 September 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh Suhati sebagai penggugat. Dalam perkara ini terdapat beberapa pihak yang ditempatkan sebagai tergugat, yakni PT Nolimax Jaya sebagai Tergugat I, Pepen Syarifuddin selaku Direktur PT Nolimax Jaya sebagai Tergugat II, Pemerintah Kota Metro sebagai Tergugat III, serta Imanuel Derry Setiawan yang disebut sebagai Marketing PT Nolimax Jaya sebagai Tergugat IV.

Selain itu, Tina Astuti Widjaja, S.H., selaku notaris ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Perkara tersebut bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko Metro Mega Mall Nomor 002/LGL-NJ/II/2019 tertanggal 22 Maret 2019 antara penggugat dengan PT Nolimax Jaya. 

Dalam perjanjian tersebut, objek yang dibeli merupakan ruko Blok D-03 dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 182 meter persegi.

Nilai pembelian ruko sebagaimana tercantum dalam gugatan sebesar Rp1,9 miliar. Penggugat mengemukakan telah melunasi seluruh pembayaran pada 30 Juli 2020.

Namun, dalam gugatan disebutkan bahwa setelah pembayaran dilunasi, ruko yang diperjanjikan tidak kunjung dibangun dan belum dilakukan serah terima kepada penggugat. 

Penggugat juga mendalilkan belum diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB) atas objek tersebut.

Persoalan lainnya berkaitan dengan status lahan yang menjadi lokasi infrastruktur dan pengembangan ruko. 

Dalam gugatan disebutkan, kawasan tersebut sebelumnya terlibat dalam perkara perdata antara PT Nolimax Jaya dengan Pemerintah Kota Metro.

Perkara tersebut antara lain telah bergulir hingga tingkat kasasi dan disebut telah berkekuatan hukum tetap pada 8 November 2022. 

Dalam putusan tersebut, sebagaimana didalilkan penggugat, terdapat kewajiban terkait pengosongan lahan yang menjadi lokasi infrastruktur dan pengembangan Ruko Tahap II di kawasan Niaga Metro Mega Mall.

Kemudian, pihak penggugat mempersoalkan belum terealisasinya infrastruktur dan pengembangan dan penyerahan ruko meskipun pembayaran telah dinyatakan lunas.

Kuasa hukum penggugat, Indah Meylan, S.H., menjelaskan pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan.

Menurut Indah, pokok perkara yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian jual beli ruko yang telah disepakati dan pembayaran yang telah dilakukan.

"Inti dari perkara ini adalah klien kami sudah melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian, bahkan sudah lunas, tetapi objek ruko yang diperjanjikan sampai saat ini belum direalisasikan sebagaimana yang diperjanjikan," jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga mempersoalkan keberadaan persoalan hukum atas lahan yang menjadi lokasi ruko serta pelaksanaan kewajiban para pihak setelah adanya putusan pengadilan sebelumnya.

"Jadi, yang kami minta kepada majelis hakim adalah melihat langsung objek perkara dan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang kami ajukan dalam persidangan," ungkapnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim mengemukakan para tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian.

Penggugat juga meminta pengembalian pembayaran sebesar Rp1,9 miliar serta beragam tuntutan ganti rugi lainnya.

Selain tuntutan kerugian materiil, penggugat juga mencantumkan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga memohon beragam langkah jaminan terhadap objek atau aset tertentu serta uang paksa apabila putusan nantinya tidak diselenggarakan.

Pemeriksaan setempat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 

Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dalil wanprestasi serta tuntutan kerugian yang diajukan, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Hingga tahap ini, perkara masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Metro. Sementara, Pemkot Metro belum memberikan keterangan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari