Friday, 18 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Diajak Makan Seblak, Perempuan Asal Lamtim Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Metro

16 September 2026 19:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 8 kali
Bagikan:
Diajak Makan Seblak, Perempuan Asal Lamtim Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Metro
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kibang, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah diajak makan seblak oleh seorang pemuda yang berdomisili di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, pihaknya telah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Perkara ini dilaporkan ke Polres Metro pada Senin, 14 September 2026, sehari setelah dugaan kejadian berlangsung.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik, dugaan kekerasan seksual terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lokasi yang disebutkan dalam laporan berada di sebuah rumah di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Dalam laporan tersebut, korban disebut merupakan perempuan berusia 20 tahun yang berdomisili di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

"Tersangka merupakan seorang pemuda asal kelurahan Tejosari, usianya 23 tahun. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Status hukum dan seluruh fakta kejadian tetap mengacu pada proses penyidikan serta pembuktian di hadapan hukum," kata Kasat, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Peristiwa bermula ketika korban dijemput tersangka dari kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, korban diajak makan seblak sebelum kemudian dibawa ke rumah tersangka di wilayah Metro Timur.

"Setibanya di rumah tersebut, korban dan tersangka disebut sempat berada di ruang tamu. Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, tersangka diduga membujuk korban dengan menuturkan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," ungkap Kasat.

Namun, berdasarkan laporan polisi, situasi kemudian berubah ketika tersangka diduga membawa korban ke kamar dan melakukan tindakan seksual secara paksa. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban dan disertai kekerasan.

"Akibat dugaan peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami pendarahan pada bagian intim. Informasi mengenai kondisi korban tersebut menjadi bagian dari laporan dan penanganan perkara, sementara rincian medis selengkapnya merupakan ranah pemeriksaan yang berwenang," ucapnya.

Setelah kejadian, korban disebut diantar tersangka menuju tempat tinggal saudaranya di wilayah Metro Barat. Di tempat tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

"Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polres Metro pada 14 September 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan," bebernya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sebagian barang bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian, di antaranya seprai, pakaian, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian masih perlu memastikan seluruh unsur pasal melalui pemeriksaan saksi, korban, tersangka, serta alat bukti yang sah.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari