BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pelarian Yogi Prayoga (32), salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terhenti.
Polisi membekuk Yogi di sebuah rumah di Kabupaten Serang, Banten, setelah jejaknya terlacak dari hasil pemeriksaan terhadap rekannya yang lebih dulu ditangkap.
Yogi ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menuturkan, Yogi diamankan di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka VR yang sebelumnya telah kami amankan,” kata Feriyantoni, Minggu (6/9/2026).
VR sebelumnya ditangkap polisi pada Jumat (28/8/2026). Dari pemeriksaan terhadap VR, penyidik mendapatkan informasi bahwa dugaan pencurian besi di bekas pabrik tersebut tidak dilakukan seorang diri.
Keterangan itu kemudian menjadi pintu masuk polisi untuk memburu beberapa orang lain yang diduga terlibat. Salah satu jejak mengarah ke Kabupaten Serang, Banten.
Polsek Kota Agung selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Serang. Setelah memastikan keberadaan Yogi, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, Yogi mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa milik Khotah Suryana (40) pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Namun, saat diamankan, Yogi diketahui mengalami luka pada kaki kanannya akibat kecelakaan lalu lintas. Polisi kemudian membawanya ke Klinik Alhafa Medika Kota Agung untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Feriyantoni, Yogi mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan seorang rekan lainnya.
Dengan tertangkapnya VR dan Yogi, polisi masih memburu satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial AA.
“Yogi mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan satu orang lainnya. Jadi, masih ada satu DPO berinisial AA yang terus kami lakukan pengejaran,” ujar Feriyantoni.
Berulang Enam Kali
Kasus tersebut bukan sekadar dugaan pencurian sekali jalan. Berdasarkan keterangan VR kepada polisi, aksi pengambilan besi di bekas pabrik itu disebut telah dilakukan sebanyak enam kali selama Agustus 2026.
Besarnya frekuensi aksi tersebut membuat kerugian korban membengkak. Polisi mencatat kerugian akibat hilangnya berbagai besi bekas mesin ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kasus terungkap setelah korban menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya. Bangunan tersebut diketahui sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek kondisi lokasi.
Saat tiba di lokasi, saksi melihat tiga orang berada di bagian belakang tembok bekas pabrik. Ketiganya diduga sedang mengambil besi.
Begitu mengetahui keberadaan saksi, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan sebuah sepeda motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG dan beberapa besi yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dari pemeriksaan di lokasi, korban mendapati beberapa besi bekas mesin telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Para pelaku diduga memasuki area bekas pabrik dengan memanjat tembok belakang menggunakan bambu. Besi yang diambil kemudian diduga dibawa untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung, serta satu buah lampu darurat.
Saat ini Yogi dan VR ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu AA yang hingga kini masih berstatus DPO.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi memastikan pengejaran terhadap tersangka lain akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berhasil diamankan. (*)