BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit kendaraan truck Colt Diesel Mitsubishi Canter yang dilaporkan hilang di wilayah Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timut, Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui pelaku berinisial NS (34) merupakan seorang residivis kasus Pencurian dan Narkoba.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Unit Mobil Truck yang terjadi pada Hari Jumat 29 Mei 2026 lalu.
"Kejadian pencurian terjadi pada hari Kamis sekira Pukul 23.50 WIB, pada saat itu korban membongkar muatan Batu Belah di Desa Bumi Harapan Kecamatan Way Serdang, setelah itu sekira Pukul 02.45 WIB korban sampai di rumah dan memparkirkan kendaraannya di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji," katanya, Sabtu (05/09/2026).
Lanjutnya, sekira Pukul 05.30 WIB ketika korban hendak bekerja dirinya mendapati kendaraannya sudah tidak ada di depan rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 450.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Iptu Adi menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan bermula pada hari Kamis Tanggal 3 September 2026 Tim URC Sat Reskrim Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial NS berada di daerah Belitang Kabupaten OKU Timur.
Selanjutnya Tim bergerak ke daerah tersebut, sesampai di Belitang lalu Tim dibantu dengan Tim URC Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku NS di Desa Rejo Sari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur pada hari Jumat tanggal 4 September 2026 sekira pukul 04.00 WIB.
Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi Canter di Desa Wira Bangun bersama 3 Pelaku lainnya berinisial IM, SP dan NW serta yang mengetahui mobil tersebut adalah pelaku IM.
Tim langsung menuju ke Mapolres OKU Timur untuk melakukan interogasi kepada Pelaku IM yang telah di tahan di Polres OKU Timur atas perkara pencurian. Berdasarkan keterangannya kendaraan tersebut disimpan di daerah Madang Suku II Komering.
"Tim bergerak dan kembali berhasil mengamankan mobil tersebut, Tim juga berusaha mencari keberadaan SP dan NI untuk dilakukan penangkapan namun belum berhasil, selanjutnya tersangka NS dan barang bukti mobil hasil curian dibawa ke Polres Mesuji guna proses hukum selanjutnya," tandanya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim.