Wednesday, 30 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sebanyak 12.769 KPM di Tanggamus Terindikasi Judol

30 September 2026 19:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Sebanyak 12.769 KPM di Tanggamus Terindikasi Judol
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus – Sebanyak 12.769 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tanggamus yang terindikasi terkait aktivitas judi online (Judol) hingga kini belum melakukan klarifikasi.
‎
‎Dari total 13.941 KPM yang masuk dalam data indikasi judol, baru 1.172 KPM yang mengambil langkah untuk melakukan sanggah atau stop judol.
‎
‎Besarnya angka tersebut menjadi alarm serius dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tanggamus.
‎
‎Pemerintah telah membuka ruang bagi KPM untuk menjelaskan status mereka, tetapi sebagian besar penerima yang masuk dalam data indikasi tersebut belum menggunakan mekanisme klarifikasi yang disediakan.
‎
‎Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Hardasyah menuturkan, KPM yang masuk dalam data indikasi judol masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
‎
‎Ada dua mekanisme yang disediakan, yakni sanggah judol bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online dan stop judol bagi KPM yang mengakui pernah terlibat serta berkomitmen menghentikan aktivitas tersebut.
‎
‎“KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online dapat menggunakan mekanisme sanggah judol. Sementara KPM yang mengakui pernah terlibat dapat menggunakan mekanisme stop judol,” kata Hardasyah, Selasa (29/9/2026).
‎
‎Jumlah tersebut mencapai sekitar 91,6 persen dari keseluruhan KPM yang masuk dalam data indikasi.
‎
‎Data itu mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun penerima program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
‎
‎Hardasyah memastikan, masuknya nama KPM dalam data indikasi judol tidak otomatis berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan judi online.
‎
‎Karena itu, pemerintah memberikan mekanisme sanggah untuk memastikan kebenaran data.
‎
‎Namun, bagi KPM yang mengakui pernah terlibat, pemerintah juga menyediakan mekanisme stop judol.
‎
‎“Stop judol merupakan pernyataan bagi yang mengakui terlibat dan berkomitmen untuk berhenti total dari judi online,” tegasnya.
‎
‎KPM yang memilih mekanisme stop judol tidak cukup hanya mengungkapkan berhenti.
‎
‎Mereka harus mengisi surat pernyataan serta melampirkan bukti penutupan akun atau rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
‎
‎Dokumen tersebut selanjutnya diunggah melalui SIKS-NG/SUKA-NG untuk menjalani proses verifikasi.
‎
‎“Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui SIKS-NG/SUKA-NG sesuai mekanisme yang telah ditetapkan untuk menjalani proses verifikasi,” jelas Hardasyah.
‎
‎Setelah proses klarifikasi dilakukan, data KPM akan kembali diverifikasi oleh Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
‎
‎Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap status penerima bansos.
‎
‎Jika hasil verifikasi memastikan KPM tidak terbukti terkait judol atau rekening maupun akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut telah ditutup, bantuan sosial dapat diaktifkan kembali pada periode berikutnya.
‎
‎Tetapi reaktivasi bansos tidak otomatis diberikan kepada seluruh KPM yang melakukan klarifikasi.
‎
‎“Kalau memang benar tidak terbukti judol atau dipastikan rekening sudah ditutup, bansos dapat diaktifkan kembali pada periode berikutnya. Tetapi tetap melihat ketersediaan kuota bansos,” tegas Hardasyah.
‎
‎Dinsos Tanggamus mengingatkan KPM yang masuk dalam data indikasi judol agar tidak mengabaikan persoalan tersebut.
‎
‎KPM yang merasa tidak pernah terlibat dapat segera menggunakan mekanisme sanggah. Sedangkan mereka yang mengakui pernah terlibat dapat menggunakan mekanisme stop judol dengan memenuhi seluruh persyaratan.
‎
‎KPM dapat menghubungi pendamping bansos atau Puskesos pekon untuk mendapatkan informasi mengenai proses klarifikasi.
‎
‎Persoalannya kini bukan lagi apakah pemerintah menyediakan ruang untuk melakukan klarifikasi. Ruang itu sudah dibuka.
‎
‎Yang menjadi perhatian adalah masih 12.769 KPM yang belum mengambil langkah untuk menjelaskan status datanya.
‎
‎Di tengah keterbatasan anggaran dan kuota bantuan sosial, akurasi data penerima menjadi hal yang sangat penting.
‎Pemerintah harus memastikan bantuan negara benar-benar menyasar keluarga yang memenuhi persyaratan, sementara masyarakat yang masuk dalam data indikasi juga memiliki kesempatan untuk memastikan haknya melalui mekanisme yang telah disediakan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari