BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Bertahun-tahun menanti kepastian, beragam petani di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, masih memperjuangkan nasib lahan persawahan mereka yang terdampak banjir dan diduga berkaitan dengan keberadaan Bendungan Margatiga.
Hingga kini, mereka menginginkan ada penyelesaian konkret agar lahan yang menjadi sumber penghidupan keluarga tidak terus terbengkalai.
Persoalan tersebut kini bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Melalui Aliansi Petani Menggugat (APM), para petani menuntut keterbukaan dokumen dan anggaran Pemerintah Kota Metro terkait upaya penanganan persoalan banjir yang selama ini mereka keluhkan.
Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui program yang telah direncanakan, kebijakan yang ditempuh, hingga anggaran yang disiapkan untuk mencari solusi.
“Kami ingin mengetahui pemerintah selama ini sudah melakukan apa. Program apa yang disiapkan dan berapa anggaran yang dialokasikan? Jangan sampai masyarakat hanya mendapat penjelasan bahwa anggaran tidak tersedia, tetapi dasar dokumennya tidak jelas,” tegas Tommy saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/10/2026).
Selain persoalan anggaran, Tommy juga menyoroti perbedaan informasi mengenai cakupan wilayah yang berkaitan dengan Bendungan Margatiga.
Menurutnya, terdapat pemberitaan yang mengaitkan Rejomulyo dengan proyek tersebut, sedangkan dalam persidangan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) disebut menyampaikan bahwa wilayah yang dipersoalkan tidak termasuk dalam penetapan lokasi.
“Kalau memang tidak masuk penetapan lokasi, kami ingin mengetahui dasar dokumennya. Kalau pernah masuk perencanaan, bagaimana tindak lanjutnya?” ujarnya.
Melalui sengketa informasi tersebut, APM meminta akses terhadap tujuh kelompok dokumen. Permintaan itu mencakup dokumen perencanaan penanganan banjir, alokasi dan realisasi anggaran periode 2024–2026, kajian terkait tuntutan ganti rugi, serta dokumen pekerjaan irigasi yang dinilai relevan dengan persoalan para petani.
Bagi APM, keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk menelusuri sejauh mana pemerintah telah melakukan penanganan.
Informasi tersebut juga diharapkan dapat menjelaskan dasar kebijakan, penggunaan anggaran, serta kemungkinan tindak lanjut yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Di tengah proses tersebut, Suyitno, salah seorang petani terdampak, mengaku masih menggantungkan harapan pada penyelesaian yang adil.
Ia menyebut lahan persawahan yang dimilikinya menjadi tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Saya hanya mempunyai lahan itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Kami sudah cukup lama menunggu. Harapan kami ada solusi permanen, bukan terus menunggu tanpa kepastian,” ungkap Suyitno.
Sementara itu, putusan sengketa informasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026. Agenda tersebut menjadi tahapan penting bagi APM untuk memperjuangkan akses terhadap dokumen yang diminta, meskipun substansi penyelesaian persoalan lahan dan banjir masih membutuhkan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Tommy menggarisbawahi, langkah melalui Komisi Informasi bukan sekadar untuk memperoleh dokumen administratif.
Informasi resmi yang didapatkan nantinya akan menjadi dasar bagi APM dalam menentukan langkah hukum berikutnya, sekaligus menelusuri kebijakan dan upaya penanganan yang telah dilakukan pemerintah.
Bagi para petani Rejomulyo, persoalan ini bukan semata-mata tentang dokumen atau angka dalam anggaran. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai penyebab dan penanganan banjir, kepastian atas nasib lahan, serta solusi yang dapat memulihkan sumber penghidupan keluarga.
Setelah bertahun-tahun menunggu, harapan mereka kini tertuju pada keterbukaan informasi dan langkah nyata para pihak terkait.