BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan ketentuan jika sekolah negeri ingin menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono menyebut setiap sekolah negeri harus satu suara jika ingin menerima atau menolak MBG.
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, Jakarta, dilansir Detik.com, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono menyebut hal itu hasil keputusan antara Kemendikdasmen dan Kemenko Pangan. Jadi dalam satu sekolah negeri tidak bisa ada hanya sebagian saja yang menolak dapat MBG.
"Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu," kata Sudaryono..
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat," tambahnya.
Di sisi lain, Sudaryono menyebut sejauh ini ada 1.653 sekolah yang dicoret dari penerima manfaat. Saat ini pelaksanaan MBG akan difokuskan pada wilayah 3 T.
"Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima mbg dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T," ucapnya. (*)