Friday, 02 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

02 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga orang dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara pengadaan yang nilai anggarannya mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Ketiga tersangka tersebut yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE. Mereka diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyidik menduga terdapat pengondisian dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan spesifikasi hingga harga perkiraan sendiri (HPS), yang kemudian mengarah pada pemenangan PT YAT.

"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026) dikutip dari Detik.com.

Menurut Anang, anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, penyidik masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Peran Budi Utomo dalam perkara ini disebut berkaitan dengan jabatannya sebagai PPK. Penyidik menduga BU bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender.

Kelima tersangka kini telah ditahan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagian barang serta aset. Barang bukti yang disita antara lain lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.

Penyidik juga menyita sebagian kendaraan dan aset, di antaranya satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Untuk memperkuat penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik masih mendalami rangkaian proses pengadaan serta aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026. Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi 11 orang.

Mereka terdiri dari mantan dan pejabat BGN serta pihak swasta. Enam tersangka sebelumnya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Sementara itu, Andri Mulyono sebagai Komisaris PT YAT sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kejaksaan menyebut penyidikan masih berjalan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk persoalan pengadaan sebagian barang dan dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan daerah (BPKP) yang disampaikan Kejagung, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian dalam penyidikan dan persidangan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari