Wednesday, 14 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kunjungi PN Tanjungkarang, Sudin Terima Paparan 4.051 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

14 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kunjungi PN Tanjungkarang, Sudin Terima Paparan 4.051 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, S.E., melakukan kunjungan spesifik ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya mengunjungi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam kunjungan tersebut, Sudin menerima paparan penanganan 4.051 perkara sepanjang periode pelaporan tahun 2026. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi kasus pidana biasa dengan 406 perkara atau mencapai 50,94 persen.

Sudin didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, serta Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Donald Harris Sihotang.

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Ketua PN Tanjungkarang, Nelson Angkat, S.H., M.H., didampingi beberapa pejabat pengadilan, termasuk para hakim, panitera, serta jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana santai, hangat, dan penuh keakraban. Mengawali pertemuan, Nelson memperkenalkan satu per satu jajaran pejabat, hakim, dan panitera yang hadir kepada Sudin beserta rombongan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum, sekaligus untuk mengetahui secara langsung kondisi penyelenggaraan peradilan, penanganan perkara, serta berbagai tantangan yang dihadapi PN Tanjungkarang.

Dalam kesempatan itu, Nelson memaparkan perkembangan penanganan perkara tahun 2026, termasuk tingginya jumlah perkara narkotika, tindak pidana korupsi, serta kebutuhan penguatan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengadilan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, PN Tanjungkarang mencatat sebanyak 4.051 perkara dari berbagai jenis perkara sepanjang periode pelaporan tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, perkara pidana biasa tercatat sebanyak 797 perkara, perkara lalu lintas 2.366 perkara, pidana cepat 10 perkara, serta praperadilan sebanyak 19 perkara.

Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Tanjungkarang tercatat sebanyak 54 perkara.

Untuk perkara perdata, terdapat 234 perkara gugatan, 38 gugatan sederhana, dan 510 perkara permohonan. Sedangkan perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) tercatat sebanyak 23 perkara.

Dari keseluruhan perkara pidana biasa, kasus narkotika menjadi jenis perkara yang paling mendominasi.

Sebanyak 406 dari 797 perkara pidana biasa merupakan perkara narkotika atau mencapai 50,94 persen.

Tingginya jumlah perkara narkotika tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan besarnya tantangan penegakan hukum dalam menghadapi peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.

Dalam paparannya, pihak pengadilan menjelaskan bahwa posisi geografis Lampung sebagai gerbang utama Pulau Sumatera sekaligus jalur penghubung menuju Pulau Jawa menjadi salah satu faktor kerentanan wilayah tersebut terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Jalur transportasi darat dan laut yang menghubungkan kedua pulau berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.

Karena itu, penanganan perkara narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain memaparkan penanganan perkara, Nelson juga menyampaikan kondisi sumber daya manusia di lingkungan PN Tanjungkarang.

Saat ini, PN Tanjungkarang memiliki sebanyak 126 aparatur, yang terdiri atas 30 hakim, 50 aparatur kepaniteraan, serta 46 aparatur kesekretariatan.

Dari 30 hakim tersebut, satu orang merupakan Ketua Pengadilan Negeri, 19 hakim karier, enam hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan empat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, unsur kepaniteraan terdiri atas satu panitera, lima panitera muda, 35 panitera pengganti, tiga jurusita, dan enam jurusita pengganti.

Adapun unsur kesekretariatan terdiri atas satu sekretaris, tiga kepala subbagian, serta 42 pelaksana atau staf.

Dengan jumlah perkara yang mencapai 4.051, ketersediaan hakim dan aparatur pendukung menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan.

Pihak pengadilan menjelaskan bahwa tingginya beban perkara menuntut para hakim bekerja secara profesional, cermat, dan tepat waktu, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan persidangan maupun putusan yang dihasilkan.

Setiap perkara juga memiliki tingkat kesulitan dan kompleksitas berbeda sehingga membutuhkan waktu, ketelitian dalam pemeriksaan alat bukti, serta pertimbangan hukum yang matang.

Oleh karena itu, penguatan sumber daya manusia, penataan beban kerja yang proporsional, serta peningkatan sarana dan prasarana menjadi kebutuhan penting untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan peradilan.

Selain persoalan penanganan perkara dan kebutuhan sumber daya manusia, masalah keamanan di lingkungan pengadilan juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan kepada Sudin.

Salah seorang hakim PN Tanjungkarang, Agus Windana, secara khusus menyoroti keterbatasan sistem pengamanan persidangan yang selama ini dinilai belum optimal.

Agus mengungkapkan, pengamanan di lingkungan pengadilan masih terbatas dan dalam pelaksanaannya menggunakan tenaga pengamanan dari pihak ketiga.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat pengadilan merupakan tempat berlangsungnya persidangan berbagai perkara, termasuk kasus pidana berat, narkotika, dan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan.

Agus mengharapkan ke depan pengadilan memiliki petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang secara khusus bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pengadilan, terutama selama proses persidangan berlangsung.

Selain penguatan personel pengamanan, Agus juga mengusulkan adanya pemisahan akses pintu masuk dan keluar antara petugas persidangan dengan masyarakat atau pengunjung sidang.

Menurutnya, selama ini akses petugas persidangan dan pengunjung masih perlu mendapat penataan agar keamanan para hakim, panitera, dan petugas pengadilan lebih terjamin.

Pemisahan jalur tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan, terutama ketika berlangsung persidangan perkara yang menyita perhatian publik atau melibatkan banyak pengunjung.

Dengan adanya akses khusus bagi petugas persidangan, keamanan hakim dan aparatur pengadilan diharapkan dapat lebih terjaga, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kontak langsung yang tidak diperlukan antara petugas persidangan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara.

Aspirasi tersebut disampaikan Agus kepada Sudin agar persoalan pengamanan pengadilan dapat menjadi perhatian Komisi III DPR RI, khususnya dalam mendorong peningkatan fasilitas dan sistem keamanan lembaga peradilan.

Penguatan keamanan dinilai penting untuk menjamin proses persidangan dapat berlangsung aman, tertib, independen, serta terbebas dari potensi intimidasi maupun gangguan terhadap aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran PN Tanjungkarang juga menyampaikan beberapa aspirasi lainnya kepada Sudin selaku anggota Komisi III DPR RI.

Aspirasi tersebut antara lain menyangkut penguatan sumber daya manusia, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan aparatur, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung pelayanan peradilan.

Pihak pengadilan mengharapkan perhatian dan dukungan Komisi III DPR RI dapat membantu mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan, khususnya dalam menghadapi tingginya beban perkara.

Selain itu, PN Tanjungkarang juga memaparkan komitmennya dalam meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan melalui pembangunan daerah Zona Integritas serta pelaksanaan Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pengadilan.

Peningkatan pelayanan berbasis teknologi informasi juga menjadi perhatian untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Selama pertemuan, Sudin bersama Kostiana dan Donald Harris Sihotang mengikuti paparan yang disampaikan Ketua PN Tanjungkarang beserta jajarannya.

Diskusi berlangsung santai dan terbuka, dengan membahas berbagai persoalan yang dihadapi lembaga peradilan, mulai dari tingginya jumlah perkara narkotika, penanganan perkara korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kebutuhan peningkatan sistem keamanan persidangan.

Kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Sudin untuk menyerap langsung berbagai aspirasi dari jajaran pengadilan sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI terhadap mitra kerja Komisi III.

Melalui komunikasi langsung tersebut, diharapkan berbagai persoalan dan kebutuhan lembaga peradilan di daerah dapat memperoleh perhatian dalam pembahasan bersama lembaga terkait di tingkat pusat, dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

Pertemuan di PN Tanjungkarang diakhiri dengan sesi foto bersama antara Sudin, Ketua PN Tanjungkarang Nelson Angkat, serta para hakim, panitera, dan pejabat pengadilan yang hadir.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari