Friday, 18 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Nusron Wahid Buka Suara Usai Kantor ATR/BPN Digeledah KPK

18 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Nusron Wahid Buka Suara Usai Kantor ATR/BPN Digeledah KPK
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan di lingkungan kementeriannya.

Nusron menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan. Ia mengharapkan penanganan perkara tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN," kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026) dikutip dari Detik.com.

Menurut Nusron, adanya proses hukum dan penggeledahan tidak boleh menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh jajaran tetap bekerja dan menjaga soliditas agar layanan pertanahan berjalan sebagaimana mestinya.

"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sebagian pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi. Selain itu terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta lainnya.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sebagian lokasi di lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang dan sebagian barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari