BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank pembangunan daerah Daerah Lampung (Bank Lampung).
Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2026.
Bunda Eva sapaan akrab Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan penyertaan modal daerah ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui investasi yang produktif dan berkelanjutan.
Langkah ini dinilai strategis guna mendukung pembangunan daerah daerah, khususnya dalam memperkuat sektor keuangan, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Penyertaan modal daerah kepada PT Bank pembangunan daerah Daerah Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah daerah, khususnya dalam memperkuat sektor keuangan daerah, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Eva di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Eva Dwiana menambahkan keterangan, Bank Lampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penggerak sektor keuangan memiliki fungsi vital dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah mendukung pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor-sektor prioritas pembangunan daerah di Kota Bandar Lampung.
Melalui penguatan struktur permodalan ini, Pemkot Bandar Lampung mengharapkan kinerja dan daya saing Bank Lampung dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perolehan dividen.
"Diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank pembangunan daerah Daerah Lampung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menggarisbawahi bahwa seluruh proses penanaman modal ini akan dijalankan dengan mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
Pemkot juga akan mendasarkannya pada analisis kelayakan investasi, manajemen risiko, serta tingkat pengembalian yang jelas.
Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) ini sangat krusial untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dalam tata kelola keuangan daerah.
Di akhir pidatonya, Bunda Eva menyampaikan apresiasi serta harapan agar Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Kota Bandar Lampung dan disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Demikian penyampaian kami atas Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank pembangunan daerah Daerah Lampung, dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh Dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.