BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Lampung menilai penyertaan modal daerah ke PT Bank pembangunan daerah Daerah Lampung menjadi langkah strategis untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih menjelaskan, porsi kepemilikan saham Pemkot Bandar Lampung di Bank Lampung justru terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Sri saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank pembangunan daerah Daerah Lampung, Senin (5/10/2026).
Sri menyebut, porsi saham Pemkot Bandar Lampung tercatat sebesar 6,57 persen pada 2021. Namun, angka tersebut turun menjadi 5,34 persen pada 2025.
Menurutnya, penurunan proporsi kepemilikan saham tersebut terjadi karena Pemkot Bandar Lampung belum melakukan penambahan modal sejak 2020.
"Fraksi PDI Perjuangan memandang pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank pembangunan daerah Daerah Lampung memiliki urgensi strategis," kata Sri.
Ia menilai penyertaan modal tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan investasi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi upaya menjaga posisi kepemilikan daerah di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah tetap memperhitungkan kemampuan fiskal sebelum menentukan besaran modal yang akan disetorkan.
Sri menyoroti adanya perbedaan nominal antara Raperda dan Naskah Akademik. Dalam Raperda disebutkan rencana penyertaan modal sebesar Rp25 miliar, sedangkan Naskah Akademik merekomendasikan Rp10 miliar.
Menurut dia, perbedaan tersebut perlu diselaraskan agar kebijakan penyertaan modal memiliki dasar perhitungan yang jelas.
"Alokasi penyetoran modal sebesar Rp25 miliar berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah," ujarnya.
Terlebih, struktur APBD Kota Bandar Lampung saat ini masih didominasi belanja operasi yang mencapai 89,8 persen. Sementara belanja modal hanya sekitar 8,8 persen.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan agar nominal penyertaan modal menggunakan angka Rp10 miliar sebagaimana tercantum dalam Naskah Akademik.
PDIP juga meminta waktu penyetoran modal digeser dari Tahun Anggaran 2026 menjadi 2027.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Sri menjelaskan penyertaan modal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah. Salah satunya melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), perluasan akses pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM, serta penguatan sektor riil.
Ia menyebut, investasi pemerintah daerah di Bank Lampung selama ini telah memberikan kontribusi melalui dividen.
Berdasarkan catatan yang disampaikan dalam pandangan fraksi, realisasi dividen atas penyertaan modal historis mencapai 145,2 persen dari modal yang telah disetor selama periode 2021–2025.
"Fraksi memiliki harapan penyertaan modal ini tidak hanya menjadi kebijakan penambahan investasi daerah, tetapi juga mampu memberikan manfaat melalui peningkatan pendapatan daerah, memperluas akses pembiayaan produktif bagi UMKM, serta menguatkan sektor riil," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya menjelaskan, penyertaan modal daerah merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui penguatan investasi yang produktif dan berkelanjutan.
Menurut Eva, penyertaan modal kepada Bank Lampung juga berperan dalam memperkuat sektor keuangan daerah, meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemkot memiliki harapan penguatan struktur permodalan Bank Lampung dapat meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing bank sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan daerah melalui dividen.
"Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian," kata Eva.