Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 89 Kg hingga Etomidate 1.929 Pcs Jaringan Aceh-Jakarta-Malaysia

06 October 2026 13:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Sabu 89 Kg hingga Etomidate 1.929 Pcs Jaringan Aceh-Jakarta-Malaysia
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba jaringan sindikat Aceh - Jakarta - Malaysia, selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober 2026.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 89 kilogram (kg), etomidate 1.929 pcs, etomidate cair 7 jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp251.500.000, kendaraan roda empat 3 unit, dan handphone 9 buah.

"Nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita sebesar Rp191.187.000.000. Dengan jumlah barang bukti narkoba yang disita, maka Polda Lampung mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 450.165 orang. Untuk jumlah tersangka 7 orang," jelas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/10/2026).

Helfi menekankan, terhadap para pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan akan dikenakan pasal-pasal di antaranya, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Serta Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.

Menurutnya, Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana narkoba.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari