BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
dalam jumlah besar berhasil digagalkan polisi di Rest Area Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Sebanyak 1,68 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas bersama empat orang yang diduga terlibat dalam pengangkutannya.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang saat melaksanakan patroli di kawasan rest area pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Petugas mencurigai dua kendaraan yang berhenti di lokasi karena membawa muatan yang ditutup menggunakan terpal.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto menuturkan, pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap dua kendaraan jenis Isuzu Traga masing-masing bernomor polisi BE-8671-DAA dan BE-8310-DBC. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beragam kardus berisi rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
"Benar, tadi malam tim berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal. Total ada 1,68 juta batang," kata Adri, dilansir Detikcom, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, barang bukti beserta orang-orang yang membawa kendaraan tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adri menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas memeriksa muatan yang berada di balik terpal kendaraan. Setelah dibuka, ditemukan kardus-kardus yang berisi rokok dalam jumlah besar.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang berada di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Kayu Agung Km 208. Kendaraan tersebut membawa muatan yang ditutup terpal," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul rokok tersebut, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusinya.
Polres Tulang Bawang juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyelidikan masih dilakukan dengan melibatkan rekan-rekan dari Bea Cukai. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan kembali," tandas Adri.