BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Setelah berulang kali mendapat peringatan dan didatangi polisi secara persuasif, AS alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, akhirnya ditangkap.
AS diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap pengguna jalan di jalur menuju Suoh, tepatnya di kawasan Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diterima Polsek Wonosobo.
“Pelaku ini memang sempat viral di media sosial memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang,” kata Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat (2/10/2026).
Menurut Primadona, AS diduga menyasar pengguna jalan yang melintas di jalur lintas Suoh.
Korbannya disebut tidak hanya warga setempat, tetapi juga pengendara dari luar daerah.
Modus yang diduga dilakukan yakni menghentikan kendaraan dan meminta beberapa uang.
“Modusnya yaitu melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel ataupun sopir mobil pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh, baik warga lokal maupun warga luar,” ujarnya.
Uang yang diminta, kata Primadona, berkisar Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan intimidasi.
Polisi menyebut ancaman dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan senjata tajam, melempar batu hingga mengancam mengambil kendaraan korban.
“Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam dengan senjata tajam. Ada juga yang dilempar menggunakan batu ataupun kendaraan akan diambil atau disita,” katanya.
Perkara yang kemudian dilaporkan ke polisi bermula ketika seorang warga hendak menuju kebun di kawasan Talang Badar.
Saat melintas di Talang Lahat Blok I, korban disebut dihentikan AS.
Awalnya, pelaku diduga meminta rokok. Namun korban menjelaskan tidak memiliki rokok.
Korban yang tidak membawa uang disebut mendapat ancaman akan dipukul menggunakan batu apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Karena merasa terancam, korban kemudian pulang dan meminjam uang sebesar Rp500 ribu kepada seseorang bernama Makodin.
Setelah mendapatkan uang, korban kembali ke lokasi dan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Korban juga menolak ketika diminta mengantarkan pelaku kembali ke lokasi karena khawatir sepeda motornya akan diambil.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polsek Wonosobo. Laporan tercatat pada 25 September 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AS.
Berawal dari Video Viral
Penanganan terhadap AS ternyata telah dilakukan polisi sejak beberapa bulan sebelumnya.
Pada 20 Juli 2026, sebuah video dugaan aksi pemecahan kaca mobil travel yang disebut dilakukan AS beredar dan viral di media sosial.
Namun, pengemudi travel yang disebut berdomisili di Bengkulu tidak membuat laporan polisi.
Polsek Wonosobo kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga AS.
Pada 21 Juli 2026, orang tua AS bersama pamannya datang ke Mapolsek Wonosobo. Mereka membuat pernyataan bahwa apabila AS kembali melakukan aksi premanisme, yang bersangkutan siap diproses sesuai hukum.
Selanjutnya pada 28 Juli 2026, AS dihadirkan secara persuasif ke Mapolsek Wonosobo.
Saat itu AS membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menjalani wajib lapor. Namun, keluhan masyarakat kembali muncul.
Pada 6 Agustus 2026, Kapolsek bersama anggota kembali mendatangi kediaman AS untuk melakukan pendekatan persuasif.
Upaya tersebut tidak menghentikan dugaan aksi yang kemudian kembali dilaporkan masyarakat.
Polisi akhirnya meningkatkan langkah penindakan.
Pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim URC gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo mendatangi kediaman AS.
Namun, AS disebut berhasil melarikan diri.
Upaya kembali dilakukan pada 18 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo memimpin langsung upaya tersebut, tetapi AS kembali berhasil meloloskan diri.
Ditangkap di Jalur yang Diduga Jadi Lokasi Aksi
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada 30 September 2026.
Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa AS berada di kawasan Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, AS berhasil diamankan di jalan lintas arah Suoh yang disebut sebagai salah satu lokasi dugaan aksinya.
Dalam proses penangkapan, polisi menyebut AS melakukan perlawanan.
“Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” ujar Primadona.
Dari tangan AS, polisi mengamankan uang tunai Rp49 ribu yang disebut diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana pemerasan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengungkap bahwa AS disebut memiliki riwayat menjalani hukuman pidana.
Berdasarkan pengakuan AS, ia mengaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap catatan perkara tersebut.
“Betul, dalam pengakuan dari pelaku tersebut bahwa pelaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali termasuk dua kasus pembunuhan,” ungkap Primadona.
Namun, keterangan mengenai riwayat pidana tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepolisian dalam proses pemeriksaan.
Tes Urine Positif
Polisi juga melakukan tes urine terhadap AS setelah diamankan.
Hasil pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba menunjukkan hasil positif.
Menurut polisi, AS mengaku baru sekitar tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Menurut keterangan pelaku, pelaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif,” kata Primadona.
Hasil tes tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai proses hukum yang berlaku.
Atas dugaan pemerasan disertai pengancaman, AS kini diproses secara hukum.
Polisi mempersangkakan AS melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut, menurut
kepolisian, membawa ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan aksi terhadap pengguna jalan tersebut sebelumnya telah ditangani melalui pendekatan persuasif.
Setelah keluhan kembali muncul dan laporan pidana dibuat, polisi akhirnya melakukan penangkapan.
Kini, dugaan pemerasan dan pengancaman di jalur menuju Suoh tersebut memasuki proses hukum untuk menguji seluruh keterangan, bukti, serta dugaan perbuatan yang disangkakan kepada AS.