BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung mempertanyakan validitas data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebab kalkulasi angka pengangguran yang menyentuh kisaran 7 persen dinilai tidak mencerminkan dinamika ketenagakerjaan riil di Bandar Lampung.
Hal ini terungkap pasca pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi IV dengan Dinas Tenaga Kerja di DPRD Bandar Lampung, Rabu siang, 14 Oktober 2026.
Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi, menggarisbawahi bahwa indikator penentuan angka pengangguran oleh BPS terkesan lambat dalam memperbarui data riil di lapangan.
Menurutnya, perhitungan BPS belum sepenuhnya mengakomodasi serapan tenaga kerja di sektor-sektor strategis dan program ekonomi kerakyatan teranyar.
Yudhi menilai keberadaan program nasional hingga daerah menyerap banyak tenaga kerja lokal, namun belum masuk dalam pendataan BPS.
Ia mencontohkan kehadiran program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga gerakan pembentukan Koperasi Merah Putih yang kini masif di daerah.
"Data itu kan dari BPS, kita tahu sendiri. Sekarang ini sudah banyak warga yang terlibat di berbagai program dan usaha," ujar Yudhi.
"Seperti program MBG hingga Koperasi Merah Putih, masing-masing menyerap berapa banyak orang? Nah, itu kan belum terdata semua oleh mereka," lanjutnya.
Dengan indikator pencatatan yang dinilai belum mencakup seluruh sektor informal dan program baru, Yudhi mengaku meragukan tingginya angka rilis tersebut.
"Jadi dengan angka itu, jujur saya tidak meyakinkan sebesar itu," tegas M. Yudhi.
Yudhi melanjutkan, ketimpangan data ini juga kerap terjadi lantaran posisi geografis dan strategis Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi.
Pencari kerja yang memadati kota ini bukan hanya penduduk lokal ber-KTP Bandar Lampung, melainkan juga pendatang dari kabupaten tetangga.
"Pengangguran di Bandar Lampung ini bukan seluruhnya warga kita. Bandar Lampung ini ibu kota, tempat kunjungan warga dari kabupaten/kota lain," paparnya.
Para pencari kerja asal daerah tetangga tersebut datang mengadu nasib dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan di ibu kota.
"Mereka tentu menginginkan bisa kerja di sini. Artinya belum tentu data pengangguran itu murni warga Bandar Lampung sendiri," tuturnya.
Selain meragukan akurasi data BPS, Disnaker Bandar Lampung juga membeberkan batasan kewenangan instansinya dalam mengintervensi pasar kerja secara langsung.
Selama ini, Disnaker tingkat kota lebih banyak dibebani penanganan mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Sementara fungsi pengawasan ketenagakerjaan hingga pendataan riil kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Lampung.
"Tugas kami di kantor tiap hari melayani mediasi perselisihan. Sedangkan untuk fungsi pengawasan ke lapangan itu ranahnya provinsi," tambah Yudhi.
Menghadapi tantangan ekonomi global, Disnaker mendorong generasi muda produktif untuk mengutamakan wirausaha mandiri ketimbang bergantung pada perusahaan. (*)