Monday, 14 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Warga Kedamaian Gerebek Ruko Hiburan Malam Diduga Ilegal, Ditemukan Miras dan Pemandu Lagu

14 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Warga Kedamaian Gerebek Ruko Hiburan Malam Diduga Ilegal, Ditemukan Miras dan Pemandu Lagu
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

beberapa warga menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Putri Balau, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (13/9/2026) malam.

Tokoh masyarakat Kedamaian, Suharto Balau mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah warga merasa resah dengan aktivitas terlarang di dalam ruko yang diduga belum mengantongi izin operasional resmi tersebut.

"Dari laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang belum ada izin tapi sudah menyediakan minuman beralkohol," jelas Suharto.

Menurutnya, dalam penggerebekan itu warga menemukan dua pasangan pria dan wanita yang tengah bersembunyi dan berkaraoke, diduga sambil berpesta minuman keras.

Selain itu, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek di dalam kardus yang disiapkan pemilik usaha. Sejak sepekan terakhir tempat tersebut kerap menjajakan wanita pemandu lagu yang melayani tamu hingga menjelang dini hari.

"Terpantau masyarakat sudah beroperasi selama seminggu orang keluar masuk di malam hari," ungkap Suharto.

Saat warga menanyakan terkait izin operasional, pemilik usaha yang berinisial DST mengaku sudah mengantongi izin operasional. Namun hal itu dibantah oleh ketua RT setempat yang ikut dalam penggerebekan.

"Kata pihak pengelola sudah ada izin dari RT setempat, tapi ini RT setempat sudah bertemu ternyata gak ada izinnya," jelas dia.

Warga pun meminta pemilik usaha segera menghentikan seluruh aktivitas hiburan malamnya sampai izin resmi terbit. Warga juga mengharapkan instansi terkait dan Pemkot Bandar Lampung turun tangan menindak tegas dengan menutup ruko tersebut sebelum melengkapi semua perizinan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari