Thursday, 15 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ungkap Tak Ada Saksi yang Menyatakan Perintah Terdakwa Melanggar Aturan

15 October 2026 00:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ungkap Tak Ada Saksi yang Menyatakan Perintah Terdakwa Melanggar Aturan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Tim kuasa hukum terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, mengungkapkan bahwa dari delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada satupun yang menyampaikan perintah terdakwa melanggar aturan.
‎
‎Bahkan termasuk tak ada pernyataan saksi bahwa terdakwa Arinal menerima uang atau menyerahkan uang dari participating interest (PI) persen migas pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
‎
‎"Jadi buat saya yang penting itu actus reus-nya (perbuatan yang salah) seperti apa, ternyata tidak ada actus reus, tidak ada mens rea-nya (pikiran yang bersalah). Itu aja yang penting buat saya," ujar Kuasa Hukum Arinal, Henry Yosodiningrat usai persidangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES, di kantor PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (14/10/2026).
‎
‎Selain itu, kata Henry, tak terdapat juga keterangan saksi yang merasa diancam oleh terdakwa untuk melakukan sesuatu yang melanggar aturan yang berlaku.
‎
‎"Gak ada perintah mengancam. Perintah kalau begini mau diturunkan, mau dicopot jabatan. Bahkan ada berapa saksi yang tidak pernah kenal, tidak pernah ketemu, tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Dan kalaupun ada di antara mereka itu yang pernah menerima perintah dari Arinal, tapi tidak ada satu pun perintah itu yang di luar kewenangan Arinal atau satu perintah yang melanggar kepatutan," tegas Henry.
‎
‎"Jadi Arinal tidak pernah menerima 1 sen pun, dan juga tidak pernah memerintahkan siapa pun mereka untuk memberikan kepada siapa pun. Jadi, clear and clean, clean and clear, bahwa Arinal tidak pernah menerima uang dari aliran dana PI itu. Peruntukan dana PI itu untuk apa saja, tadi sudah dijelaskan," terangnya.
‎
‎Kuasa hukum lainnya, Ana Sofa Yuking menyampaikan berdasarkan fakta persidangan bahwa semua mekanisme pengambilan keputusan menggunakan jalur yang resmi yaitu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
‎
‎"Dan di semua keputusan-keputusan LEB (Lampung Energi Berjaya) tadi dijelaskan sendiri oleh LJU (Lampung Jasa Utama) maupun LEB, terdakwa sama sekali tidak pernah memerintahkan, bahkan kemudian yang selama ini sering digembar-gemborkan mengancam. Jadi semua tadi sudah terbukti, fakta-fakta terungkap dengan baik, saksi-saksi mengakui tidak ada ancaman, semua mekanisme dilakukan melalui mekanisme yang sah, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar," jelas Ana.
‎
‎Kemudian Ana juga menjelaskan, dana yang di PT LJU, PT LEB, PDAM Way Guruh, berdasarkan keterangan para saksi bahwa dana PI dikelola secara sah.
‎"Kita bersyukur, alhamdulillah perlahan fakta-fakta itu terungkap, saya menginginkan memang nanti persidangan ini akan terus berjalan dengan baik, dan selalu ada ruang bagi kami untuk menghadirkan fakta-fakta yang memang selama ini yang sesungguhnya, yang sebenar-benarnya," tuturnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari